Pansus DPRD Banjarmasin Godok Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Pansus bersama SKPD Bahas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin mulai membahas perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan tersebut digelar di Ruang Komisi II DPRD Kota Banjarmasin dengan melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus, Faisal Hariyadi, mengatakan rapat ini menjadi langkah awal untuk mengevaluasi sekaligus memetakan potensi PAD yang dimiliki Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Kita hari ini memulai pembahasan terkait perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah, dan kita mengundang seluruh SKPD penghasil untuk melihat data dan potensi PAD. Nantinya kita ingin mendata aset daerah yang mungkin bisa dimanfaatkan menjadi potensi PAD baru,” ujarnya.

Menurut Faisal, optimalisasi pendapatan daerah menjadi salah satu fokus utama dalam revisi perda tersebut. Selain menggali sumber-sumber pendapatan baru, pemerintah daerah juga berupaya memaksimalkan pemanfaatan aset yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap kas daerah.

Dalam pembahasan itu, sejumlah SKPD penghasil PAD turut menyampaikan berbagai usulan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Salah satu opsi yang mengemuka adalah rencana penyesuaian atau kenaikan tarif retribusi pada beberapa sektor layanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dikaji lebih lanjut oleh Pansus bersama pemerintah kota dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, aspek regulasi, serta potensi peningkatan pendapatan daerah.

DPRD menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal melalui peningkatan PAD yang berkelanjutan. (DR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *