DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – Puluhan pedagang Pasar Sudimampir mendatangi DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (16/7/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait belum adanya kepastian rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Banjarmasin dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Mathari, didampingi Ketua Komisi II DPRD, H Muhammad Faisal Hariyadi. Pertemuan tersebut menjadi wadah dialog antara pedagang, kuasa hukum, dan pemerintah daerah guna mencari solusi atas persoalan yang telah lama dinantikan para pedagang.
Kuasa Hukum Aliansi Pedagang Sudimampir, Muchlis Ramlan, mengatakan hingga kini sekitar 300 pedagang masih menunggu rekomendasi dari Pemko Banjarmasin sebagai syarat utama untuk memperpanjang HGB.
Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyampaikan bahwa proses perpanjangan HGB dapat dilanjutkan apabila rekomendasi dari pemerintah kota telah diterbitkan.
Muchlis menjelaskan seluruh persyaratan administratif yang diminta telah dipenuhi para pedagang, mulai dari kewajiban pembayaran pajak, menjaga kebersihan lingkungan pasar, hingga melengkapi berbagai dokumen pendukung seperti fotokopi HGB dan bukti pembayaran.
Karena itu, pihaknya berharap tidak ada lagi hambatan dalam penerbitan rekomendasi tersebut sehingga kepastian hukum bagi para pedagang dapat segera terwujud.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Mathari, mengatakan hasil pertemuan menghasilkan kesepahaman untuk mempercepat proses melalui evaluasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan seluruh pihak terkait.
Mathari menyebutkan, berdasarkan hasil pembahasan, ditargetkan dalam waktu satu bulan sudah ada kepastian mengenai proses penerbitan rekomendasi perpanjangan HGB.
Selain itu, DPRD juga meminta agar selama proses kajian berlangsung, aktivitas perdagangan di Pasar Sudimampir tetap berjalan normal tanpa adanya gangguan terhadap para pedagang.
Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ridho Satriya, menjelaskan pemerintah kota masih melakukan kajian sebelum mengeluarkan rekomendasi yang diminta pedagang.
Menurut Ridho, terdapat sejumlah persoalan administrasi yang harus diselesaikan, salah satunya berkaitan dengan status kerja sama sebelumnya bersama PT Panca Bangun Utama.
Ia menjelaskan pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak dapat dilakukan secara perorangan karena bangunan pasar merupakan satu kesatuan, sehingga mekanisme administrasinya harus dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ridho juga mengungkapkan surat permohonan rekomendasi dari para pedagang baru diterima Pemko Banjarmasin pada 22 Mei 2026. Saat ini, proses koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) masih terus dilakukan sebagai bahan telaahan kepada Wali Kota Banjarmasin sebelum keputusan diterbitkan.
Pemerintah Kota Banjarmasin menargetkan proses kajian tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan, sebagaimana hasil kesepakatan dalam rapat bersama DPRD.
Pemko menegaskan komitmennya untuk tetap memenuhi hak para pedagang, namun seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum mengingat lahan Pasar Sudimampir merupakan aset milik Pemerintah Kota Banjarmasin.
