Anak Yatim Gagal Masuk SMPN 31 Meski Rumah Hanya 550 Meter, DPRD Minta Sistem PPDB Dievaluasi

Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PAN, Hj. Sarifah Saqinah Saat Reses Jl. AKT GG. Nurjannah II (FOTO:DR)

DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis domisili di Kota Banjarmasin kembali menjadi sorotan. Seorang anak yatim dari keluarga kurang mampu di Kelurahan Antasan Kecil Timur (AKT) gagal diterima di SMP Negeri 31 Banjarmasin, meski jarak rumahnya hanya sekitar 550 meter dari sekolah tersebut.

Kondisi anak itu pun menjadi perhatian berbagai pihak. Selain kehilangan kedua orang tuanya, ia kini tinggal bersama keluarganya dan masih bergantung pada bantuan warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tokoh masyarakat Antasan Kecil Timur, Noorifansyah, menilai kasus tersebut menjadi potret bahwa masih ada persoalan dalam penerapan sistem PPDB yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

“Masalah ini menjadi perhatian kami karena anak tersebut memang berasal dari keluarga yang sangat kurang mampu. Mudah-mudahan ada solusi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Noorifansyah, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, sistem penerimaan peserta didik harus mampu memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga rentan agar tetap memperoleh akses pendidikan di sekolah terdekat.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PAN, Hj. Sarifah Saqinah. Ia menyayangkan anak tersebut akhirnya harus bersekolah di SMP Negeri 10 Banjarmasin yang berjarak sekitar lima kilometer dari tempat tinggalnya.

“Anak ini hanya tinggal bersama keluarganya karena kedua orang tuanya sudah tidak ada. Kehidupan sehari-harinya pun dibantu warga sekitar. Sangat disayangkan justru tidak bisa bersekolah di sekolah yang paling dekat dengan rumahnya,” katanya.

Sarifah menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya dalam pelaksanaan PPDB berbasis domisili. Menurutnya, keterbatasan kuota seharusnya tidak mengurangi kesempatan anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh pendidikan di sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka.

“Kami berharap sistem ini bisa dievaluasi. Jangan sampai anak-anak dari keluarga kurang mampu yang tinggal dekat sekolah justru tidak memperoleh kesempatan bersekolah di sana karena keterbatasan kuota. Kami segera komunikasikan dengan Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penerapan sistem domisili ketika daya tampung sekolah tidak sebanding dengan jumlah pendaftar. Sejumlah pihak berharap pemerintah dapat menyempurnakan mekanisme PPDB agar akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga rentan tetap menjadi prioritas, tanpa mengesampingkan prinsip pemerataan layanan pendidikan. (DR)

Pos terkait