DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN — Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, meminta status hukum dan pengelolaan Makam Sultan Suriansyah diperjelas. Hal itu menyusul audiensi DPRD bersama Aliansi Peduli Makam Raja Banjar, Selasa (8/9/2026).
Menurut Rikval, kejelasan dasar hukum menjadi hal penting sebelum pemerintah melakukan penataan maupun revitalisasi kawasan makam yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Banjar tersebut.
Dalam audiensi itu, DPRD Kota Banjarmasin juga meminta penjelasan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mengenai status dan tata kelola Makam Sultan Suriansyah.
Dari hasil pembahasan, dewan menilai terdapat sejumlah regulasi yang perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan kerancuan mengenai status maupun kewenangan pengelolaan kawasan makam.
Rikval menyebut terdapat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin Nomor 289 Tahun 2022 yang berkaitan dengan tata kelola makam. Selain itu, terdapat SK Wali Kota Nomor 403 Tahun 2020 yang berkaitan dengan penetapan Makam Sultan Suriansyah sebagai cagar budaya.
“Kami meminta dilakukan peninjauan kembali terhadap SK Wali Kota tersebut,” kata Rikval.
Menurutnya, peninjauan tersebut diperlukan untuk memastikan adanya landasan yang jelas dalam pengelolaan dan penataan kawasan Makam Sultan Suriansyah.
Selain persoalan regulasi, DPRD juga menyoroti siapa pihak yang nantinya memiliki kewenangan dalam mengelola kawasan makam.
Kejelasan pengelola dinilai penting karena berkaitan dengan kewenangan melakukan penataan, pemeliharaan hingga pengembangan kawasan.
“Statusnya bisa yayasan atau pemerintah, tetapi ini harus diperjelas siapa yang mengelola,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan Aliansi Peduli Makam Raja Banjar, M. Ikhsan, mengatakan pihaknya mendorong pemerintah menyelesaikan persoalan legalitas terlebih dahulu sebelum membahas rencana revitalisasi kawasan.
Menurut Ikhsan, kejelasan kepemilikan dan dasar pengelolaan menjadi fondasi utama agar rencana penataan kawasan dapat berjalan dengan baik.
“Yang pertama harus jelas legalitas kepemilikannya. Setelah itu baru kita bicara langkah revitalisasi, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang,” ujarnya.
Ikhsan mengatakan salah satu persoalan yang perlu segera diselesaikan adalah kejelasan SK yang menjadi dasar pengelolaan Makam Sultan Suriansyah.
Pihaknya mendorong pemerintah menerbitkan SK terbaru dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“SK-nya yang belum jelas. Artinya, titik awal penataan ke depan itu berawal dari SK tersebut,” katanya.
Ia berharap pemerintah dapat segera memperjelas sekaligus menerbitkan SK terbaru sebagai landasan dalam menentukan langkah penyelesaian persoalan makam.
“Kita tetap menuju terbitnya SK yang terbaru. Kalau itu tidak terbit, bagaimana kita melangkah mencari solusi berikutnya,” ujarnya. (DR)








