DAILYRETORIKA.ID,BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (6/7/2026).
Seluruh fraksi DPRD Kota Banjarmasin menyatakan persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Meski memberikan persetujuan, DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Banjarmasin dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu perhatian utama DPRD tertuju pada kesiapan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru dilantik. Dalam pembahasan bersama legislatif, masih ditemukan pejabat yang dinilai belum menguasai secara menyeluruh program kerja, persoalan di instansi masing-masing, maupun penggunaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, menegaskan bahwa status sebagai pejabat baru tidak dapat dijadikan alasan ketika diminta memberikan penjelasan terkait pelaksanaan program dan pertanggungjawaban anggaran.
“Karena ini merupakan pertanggungjawaban anggaran Tahun 2025, kami memberikan catatan tegas kepada beberapa kepala dinas yang masih beralasan sebagai orang baru,” ujarnya.
Menurut Mathari, setiap pejabat yang telah dipercaya memimpin organisasi perangkat daerah dituntut untuk segera beradaptasi dan memahami seluruh aspek yang menjadi tanggung jawabnya.
“Ketika sudah dilantik, kepala dinas harus langsung bekerja, memahami program, mengetahui permasalahan, dan menguasai seluruh materi yang menjadi tanggung jawabnya,” tegasnya.
Ia berharap seluruh kepala SKPD ke depan dapat lebih siap dalam mengikuti pembahasan bersama DPRD sehingga fungsi evaluasi, pengawasan, dan pengambilan kebijakan dapat berlangsung lebih efektif dan menghasilkan keputusan yang berdampak positif bagi masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, M. Yamin HR, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Banjarmasin atas rampungnya pembahasan sekaligus persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin yang telah menyetujui serta menyelesaikan pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun 2025,” katanya.
Yamin menilai berbagai catatan yang disampaikan DPRD merupakan bentuk pengawasan yang konstruktif dan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Tentu berbagai catatan yang diberikan menjadi evaluasi dan koreksi bagi kami agar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan daerah ke depan bisa semakin baik,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut juga dipaparkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin Tahun 2025 berhasil mencapai target atau 100 persen. Capaian tersebut menunjukkan kinerja positif pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah sebagai penopang pembangunan.
Di sisi lain, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp500 miliar. Pemerintah Kota bersama DPRD menjadikan hal tersebut sebagai perhatian penting dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun berikutnya agar serapan anggaran semakin optimal, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Banjarmasin.
Melalui sinergi yang terus terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin, diharapkan tata kelola pemerintahan, pengawasan anggaran, serta pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (DR)








